Kamis, 26 Maret 2009

MENDESAK, DIBENTUKNYA POSKO KORBAN PHK

Oleh : FX. Gus Setyono

Badai PHK mulai menyapu para pekerja di sektor-sektor swasta. Lebih dari 7.700 orang dari 21 perusahaan di Jawa Tengah per desember 2008 yang lalu telah mengalami pemutusan hubungan kerja. Karenanya, sangat mendesak untuk dibentuk Posko-Posko penanganan korban PHK di wilayah ini.

Merujuk data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, jumlah angka pengangguran yang mencapai 1,173 juta orang, jelas sangat tinggi.1 Bila angka ini semakin bertambah akibat krisis global yang disinyalir tidak akan cepat berakhir, tentunya wilayah Jawa Tengah akan rawan terhadap munculnya penyakit-penyakit sosial.

Kehilangan pekerjaan bagi setiap orang yang menyandang status sosial di masyarakat sangat rentan memunculkan tekanan. Tekanan-tekanan yang dialami tidak hanya disebabkan karena sulitnya memperoleh segala kebutuhan hidup, namun juga akibat harga diri mereka yang luluh lantak di mata masyarakat.

Pekerja yang terkena PHK bisa mengalami depresi psikologis yang hebat. Seperti pernah di gam- barkan mantan Presiden AS, Ronald Reagan, yang dikutip Prof.Hendrawan Supratikno dalam salah satu tulisannya, “recession is when your neighbor loses his job, depression is when you lose your job”.2 Seorang teknisi medis di California (AS) bahkan sampai nekat menembak istri, kelima anak, dan dirinya sendiri, akibat frustasi setelah di-PHK dari rumah sakit tempatnya bekerja.3

PHK dan pengangguran juga sangat riskan terhadap kerawanan sosial. Hilangnya mata pencaharian dapat menciptakan lebih banyak kejahatan karena keadaan yang memaksa. PHK dan pengangguran juga sangat berisiko terhadap upaya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, dengan meng-gerakkan massa pengangguran untuk melakukan kerusuhan-kerusuhan massa.

Karena itu, pembentukan Posko-Posko penanganan korban PHK akan meredam segala kerawanan sosial ini, sekaligus menjadi langkah nyata yang langsung menyentuh para pekerja dan menjadi angin segar bagi mereka.

Gampang Dijangkau
Posko sifatnya fleksibel, mudah dibentuk, bisa didirikan dimanapun sesuai kebutuhan. Sifatnya yang fleksibel membuat masyarakat yang membutuhkan jadi gampang menjangkaunya. Dimanapun mereka berada tetap punya akses untuk mendatanginya, sedangkan lembaga-lembaga resmi pemerintah sepertinya terlalu eksklusif.
Disnakertrans misalnya, kaum buruh yang awam akan “takut-takut” untuk datang mengadu, meskipun lembaga ini yang seharusnya melindungi kaum pekerja.

Disnakertrans terkesan hanya melayani penyelesaian persoalan-persoalan yang terjadi antara pekerja dan pemilik perusahaan. Bila tidak ada persoalan dalam proses PHK, tentunya para pekerja akan merasa sungkan meminta bantuan, walaupun untuk sekedar “curhat”; konsultasi atas masalah pekerjaan yang menimpa mereka.
Departemen Sosial juga demikian, sangat jauh dari jangkauan masyarakat pekerja.

Menampung Dan Memberdayakan
Posko penanganan korban PHK dibentuk sebagai gerakan nyata yang langsung menyentuh para pekerja/buruh.
Pemerintah daerah mesti mengalokasikan dana sosial yang lebih besar untuk penanganan masalah PHK, karena di tahun 2009 ini krisis dunia usaha dan PHK menjadi masalah krusial.

Paling tepat bila pembentukan Posko PHK dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Disnakertrans atau Departemen Sosial yang ada, dengan terlebih dahulu menyusun aturan dan petunjuk pelaksanaannya. Bagaimanapun juga, besarnya pengangguran di Jawa Tengah menjadi bagian tugas penting dari pemerintah daerah.

Namun, Posko PHK tidak harus dibentuk oleh pemerintah. Sebaiknya bisa juga didirikan oleh LSM-LSM ataupun organisasi politik yang ada di setiap daerah. Tidak peduli apakah akan dimanfaatkan untuk iklan politik, yang penting semakin banyak anggota masyarakat yang diselamatkan dari pengangguran. Artinya, semakin banyak Posko didirikan akan semakin baik.

Keberadaannya akan memberikan rasa aman pada kaum buruh/pekerja, sehingga kekhawatiran akan terkena PHK bisa diminimalkan. Para pekerja akan merasa dilindungi nasibnya, tidak perlu takut bila tiba-tiba mereka terkena giliran.
Posko PHK juga bisa menetralisir keadaan, sehingga peristiwa PHK bagi para pekerja/buruh bukan lagi momok yang menakutkan. Karena ketakutan-ketakutan ini merupakan bom waktu, yang akan meledakkan emosional kaum pekerja jika mereka kemudian benar-benar di PHK. Ledakan emosio-nal ini bisa bersifat destruktif dan anarkis bila ada yang memobilisasi mereka.

Posko PHK akan menampung pengaduan dari setiap pekerja yang sudah terkena PHK atau hampir di PHK. Mereka akan didata, diberi solusi (konsultasi) atas masalah yang dihadapi sehubungan peristiwa PHK yang dialami. Posko juga akan menyalurkan para pekerja/buruh yang terkena PHK untuk diberdayakan, disalurkan ke proyek-proyek atau lembaga pemberdayaan, dan bisa juga di proyek-proyek padat karya.

Jelas, bahwa Posko-Posko penanganan korban PHK akan menjadi angin segar di masa krisis dan himpitan ekonomi yang melanda para pekerja/buruh. Ini juga menjadi salah satu solusi atas masalah pengangguran yang cukup berat penanganannya selama ini, oleh pemerintah. Jadi, kenapa tidak segera dibuat juklaknya dan dibentuk ?***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar